Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat dilingkungan Kelurahan Kejayan serta mempermudah masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan maka Kelurahan Kejayan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  melalui Program E-PAKLADI  terus berkembang dengan berbagai kemudahan Tinggal klik link berikut ini maka seluruh kebutuhan Kepengurusan Kependudukan bisa diakses dan didonwload :

KARTU KELUARGA (KK)

PENERBITAN KARTU KEUARGA BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU :

Mengisi form Permohonan F1.02

Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan / Akta Perceraian atau STPJM Perkawinan/Perceraian tidak tercatat.

 

PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PENGANTIAN KEPALA KELUARGA :

Mengisi form Permohonan F-1.02

Fotocopy KK Lama ;

Fotocopy akta kematian .

 PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PISAH KK DALAM SATU ALAMAT :

Mengisi form Permohonan F-1.02

Fotocopy KK Lama ;

Fotocopy Buku Nikah/Akta Perceraian

 PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA :

Mengisi formulir permohonan F-1.02

Kartu Keluarga Asli

Mengisi formulir F-1.06

Melampirkan bukti perubahan peristiwa Kependudukan (SKPWNI,PASPOR) dan Peristiwa Penting (Ps.12 Perpres 96/2018)

 

PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG ATAU RUSAK.

Mengisi Formulir F-1.02

Surat Keterangan hilang dari kepolisian /KK yang rusak

Fotocopy KTP-el

Fotocopy KITAP ( untuk orang asing ) 

https://dispendukcapil.pasuruankab.go.id/pages-23-kartu-keluarga-kk-.html

 Kartu Keluarga

 


KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP - EL)

·         PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK – KTP - el BAGI WNI  :

  1. Mengisi formulir permohonan F-1.02 ;
  2. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga ;
  3. Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin atau pernah kawin

·         PENERBITAN KTP-el  BARU KARENA PINDAH , PERUBAHAN  DATA, RUSAK/ HILANG  BAGI WNI :

  1. Mengisi formulir permohonan F-1.02
  2. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga ;
  3. Menyerahkan KTP-el lama/Rusak ;
  4. Menyerahkan Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP-el asli hilang.

·         PENERBITAN SURAT PEREKAMAN KTP-EL :

  1. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga :
  2. Mempunyai NIK dan nomor Kartu Keluarga.

BROSUR-KTP-2


AKTA PENCATATAN SIPIL

By adminnya

PENCATATAN AKTA KELAHIRAN ;

  1. Mengisi formulir permohonan dan  F2.01 ;
  2. Surat keterangan kelahiran ;
  3. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua;
  4. Foto copy surat nikah/ perceraian orang tua ;
  5. Foto copy saksi 2 orang.

·         PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK ;

  1. Mengisi formulir permohonan dan F2.01 ;
  2. Salinan penetapan dari Pengadilan Negeri ;
  3. Kutipan akta kelahiran anak ;
  4. Foto copy KK dan KTP orang tua angkat, dan
  5. Foto copy dokumen perjalanan bagi orang.

·         PENCATATAN PENGESAHAN ANAK ;

  1. Mengisi formulir permohonan dan F2.01 ;
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. Surat Isbat asal usul anak
  4. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadinya sebelum kelahiran anak ;
  5. Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua; dan
  6. Apabila  anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan.

·         PERUBAHAN NAMA AKTA KELAHIRAN ;

  1. Mengisi formulir permohonan dan F2.01 ;
  2. Penetapan PN tentang perubahan nama ;
  3. Akta asli di lampirkan ;
  4. Kartu Keluarga dan KTP orang tua.

·         PEMBETULAN NAMA AKTA ;

  1. Mengisi formulir permohonan dan F2.01 ;
  2. Mengisi surat pernyataan pembetulan ;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua 
  4. Melampirkan akta kelahiran asli yang salah ;
  5. Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit ;
  6. Fotocopy akta nikah atau perkawinan / asli di tunjukkan petugas ;
  7. Di lampiri fotocopy ijazah apabila sudah mempunyai ijazah.

PROSEDUR PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN

BROSUR-AKTA-KELAHIRAN-1
BROSUR-AKTA-KELAHIRAN-2


 SURAT MUTASI PENDUDUK (SKPWNI)

  PERPINDAHAN WNI DALAM SATU DESA, DALAM SATU KECAMATAN, ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KAB/KOTA ;

  1. Mengisi formulir permohonan pindah (F-1-03) ;
  2. Melampirkan KK, KTP-el dan / KIA asli ;
  3. SPTJM diatas materai tidak keberatan penggunaan alamat tempat tinggal yang bukan miliknya.
    Catatan : tanpa menerbitkan SKPWNI

·         PERPINDAHAN WNI ANTAR KAB/KOTA/PROVINSI (DAERAH ASAL ) ;

  1. Mengisi Formulir Pindah ( F-1-03)
  2. Melampirkan Fotocopy Kartu keluarga (KK)     

·         PINDAH DATANG WNI ANTAR KAB/KOTA/PROVINSI (DAERAH TUJUAN ) :

  1. Menyerahkan SKPWNI ;
  2. Menyerahkan KTP-el  dan /KIA asli

·         PERPINDAHAN WNI KELUAR WILAYAH NKRI :

  1. Mengisi formulir permohonan pindah (F-1-03) ;
  2. Menyerahkan KK,KTP-el/KIA asli
  3. Dinas menyerahkan SKPLN

 ·         PERPINDAHAN WNI DALAM SATU DESA, DALAM SATU KECAMATAN, ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KAB/KOTA ;

  1. Mengisi formulir permohonan pindah (F-1-03) ;
  2. Melampirkan KK, KTP-el dan / KIA asli ;
  3. SPTJM diatas materai tidak keberatan penggunaan alamat tempat tinggal yang bukan miliknya.
    Catatan : tanpa menerbitkan SKPWNI

·         PERPINDAHAN WNI ANTAR KAB/KOTA/PROVINSI (DAERAH ASAL ) ;

  1. Mengisi Formulir Pindah ( F-1-03)
  2. Melampirkan Fotocopy Kartu keluarga (KK)     

·         PINDAH DATANG WNI ANTAR KAB/KOTA/PROVINSI (DAERAH TUJUAN ) :

  1. Menyerahkan SKPWNI ;
  2. Menyerahkan KTP-el  dan /KIA asli

·         PERPINDAHAN WNI KELUAR WILAYAH NKRI :

  1. Mengisi formulir permohonan pindah (F-1-03) ;
  2. Menyerahkan KK,KTP-el/KIA asli
  3. Dinas menyerahkan SKPLN

AKTA PENCATATAN KEMATIAN

PENERBITAN AKTA KEMATIAN ;

  1. Mengisi  formulir permohonan dan F2.01;
  2. Surat keterangan kepala desa / lurah dan atau pencatatan kematian dari dokter / paramedis ;
  3. KK dan KTP yang bersangkutan ;
  4. Foto copy KTP  saksi 2 (dua) orang yang masih berlaku.

 https://dispendukcapil.pasuruankab.go.id/pages-35-akta-pencatatan-kematian.html

AKTA PERKAWINAN DAN PERCERAIAN 

·         PENCATATAN AKTA PERKAWINAN ;

  1. Mengisi formulir permohonan dan  F2.01 ;
  2. Fotocopy KK dan KTP-el suami - istri ;
  3. Pas fhoto bewarna ukuran 6x4 cm, calon suami istri berdampingan terbaru;
  4. Bagi janda atau duda karena cerai mati, melampirkan akta kematian pasangan ;
  5. Bagi Janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian

·         PENCATATAN AKTA PENCERAIAN ;

  1. Mengisi Formulir permohonan dan F2.01
  2. Salinan    putusan    pengadilan ;
  3. Kutipan  akta perkawinan ;
  4. KTP –el pemohon ;
  5. KK pemohon.

 KARTU IDENTITAS ANAK

·         KARTU IDENTITAS ANAK ;

  1. Mengisi formulir permohonan F-1.02
  2. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua ;
  3. Foto copy akta kelahiran ;
  4. Anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 3x4cm sebanyak 2 lbr ( latar biru tahun kelahiran genap – latar merah tahun kelahiran ganjil ) 

Jam pelayanan sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 065/008.20/424.082/2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pelayanan Administrasi Kependudukan

(noerkacong.15122022)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDART PELAYANAN

Pelayanan Prima bersama e-PAKLADI di Kelurahan Kejayan