Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat dilingkungan Kelurahan Kejayan serta mempermudah masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan maka Kelurahan Kejayan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Program E-PAKLADI terus berkembang dengan berbagai kemudahan Tinggal klik link berikut ini maka seluruh kebutuhan Kepengurusan Kependudukan bisa diakses dan didonwload :
KARTU KELUARGA (KK)
PENERBITAN KARTU KEUARGA BARU KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU :
Mengisi form Permohonan F1.02
Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan /
Akta Perceraian atau STPJM Perkawinan/Perceraian tidak tercatat.
PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PENGANTIAN KEPALA KELUARGA :
Mengisi form Permohonan F-1.02
Fotocopy KK Lama ;
Fotocopy akta kematian .
PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PISAH KK DALAM SATU ALAMAT :
Mengisi form Permohonan F-1.02
Fotocopy KK Lama ;
Fotocopy Buku Nikah/Akta Perceraian
PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA :
Mengisi formulir permohonan F-1.02
Kartu Keluarga Asli
Mengisi formulir F-1.06
Melampirkan bukti perubahan peristiwa
Kependudukan (SKPWNI,PASPOR) dan Peristiwa Penting (Ps.12 Perpres 96/2018)
PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG ATAU RUSAK.
Mengisi Formulir F-1.02
Surat Keterangan hilang dari
kepolisian /KK yang rusak
Fotocopy KTP-el
Fotocopy KITAP ( untuk orang asing )
https://dispendukcapil.pasuruankab.go.id/pages-23-kartu-keluarga-kk-.html
Kartu Keluarga
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP - EL)
·
PENERBITAN KARTU TANDA
PENDUDUK ELEKTRONIK – KTP - el BAGI WNI :
- Mengisi
formulir permohonan F-1.02 ;
- Melampirkan
fotocopy Kartu Keluarga ;
- Telah
berusia 17 Tahun, sudah kawin atau pernah kawin
·
PENERBITAN
KTP-el BARU KARENA PINDAH , PERUBAHAN DATA, RUSAK/ HILANG
BAGI WNI :
- Mengisi
formulir permohonan F-1.02
- Melampirkan
Fotocopy Kartu Keluarga ;
- Menyerahkan
KTP-el lama/Rusak ;
- Menyerahkan
Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP-el asli hilang.
·
PENERBITAN SURAT
PEREKAMAN KTP-EL :
- Menyerahkan
fotocopy Kartu Keluarga :
- Mempunyai
NIK dan nomor Kartu Keluarga.

AKTA PENCATATAN SIPIL
By adminnya
PENCATATAN AKTA KELAHIRAN ;
- Mengisi
formulir permohonan dan F2.01 ;
- Surat
keterangan kelahiran ;
- Foto
copy Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua;
- Foto
copy surat nikah/ perceraian orang tua ;
- Foto
copy saksi 2 orang.
·
PENCATATAN
PENGANGKATAN ANAK ;
- Mengisi
formulir permohonan dan F2.01 ;
- Salinan
penetapan dari Pengadilan Negeri ;
- Kutipan
akta kelahiran anak ;
- Foto
copy KK dan KTP orang tua angkat, dan
- Foto
copy dokumen perjalanan bagi orang.
·
PENCATATAN PENGESAHAN
ANAK ;
- Mengisi
formulir permohonan dan F2.01 ;
- Kutipan
akta kelahiran
- Surat
Isbat asal usul anak
- Kutipan
akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama
atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadinya sebelum kelahiran anak ;
- Kartu
Keluarga dan KTP-el orang tua; dan
- Apabila
anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah
menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME dilakukan
berdasarkan penetapan Pengadilan.
·
PERUBAHAN NAMA AKTA
KELAHIRAN ;
- Mengisi
formulir permohonan dan F2.01 ;
- Penetapan
PN tentang perubahan nama ;
- Akta
asli di lampirkan ;
- Kartu Keluarga
dan KTP orang tua.
·
PEMBETULAN NAMA AKTA ;
- Mengisi
formulir permohonan dan F2.01 ;
- Mengisi
surat pernyataan pembetulan ;
- Fotocopy
Kartu Keluarga orang tua
- Melampirkan
akta kelahiran asli yang salah ;
- Surat
kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit ;
- Fotocopy
akta nikah atau perkawinan / asli di tunjukkan petugas ;
- Di
lampiri fotocopy ijazah apabila sudah mempunyai ijazah.
PROSEDUR PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN


SURAT MUTASI PENDUDUK (SKPWNI)
PERPINDAHAN WNI DALAM SATU DESA, DALAM SATU KECAMATAN, ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KAB/KOTA ;
- Mengisi
formulir permohonan pindah (F-1-03) ;
- Melampirkan
KK, KTP-el dan / KIA asli ;
- SPTJM
diatas materai tidak keberatan penggunaan alamat tempat tinggal yang bukan
miliknya.
Catatan : tanpa menerbitkan SKPWNI
·
PERPINDAHAN WNI ANTAR
KAB/KOTA/PROVINSI (DAERAH ASAL ) ;
- Mengisi
Formulir Pindah ( F-1-03)
- Melampirkan
Fotocopy Kartu keluarga (KK)
·
PINDAH DATANG WNI
ANTAR KAB/KOTA/PROVINSI (DAERAH TUJUAN ) :
- Menyerahkan
SKPWNI ;
- Menyerahkan
KTP-el dan /KIA asli
·
PERPINDAHAN WNI KELUAR
WILAYAH NKRI :
- Mengisi
formulir permohonan pindah (F-1-03) ;
- Menyerahkan
KK,KTP-el/KIA asli
- Dinas
menyerahkan SKPLN
· PERPINDAHAN WNI DALAM SATU DESA, DALAM SATU KECAMATAN, ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KAB/KOTA ;
- Mengisi
formulir permohonan pindah (F-1-03) ;
- Melampirkan
KK, KTP-el dan / KIA asli ;
- SPTJM
diatas materai tidak keberatan penggunaan alamat tempat tinggal yang bukan
miliknya.
Catatan : tanpa menerbitkan SKPWNI
·
PERPINDAHAN WNI ANTAR
KAB/KOTA/PROVINSI (DAERAH ASAL ) ;
- Mengisi
Formulir Pindah ( F-1-03)
- Melampirkan
Fotocopy Kartu keluarga (KK)
·
PINDAH DATANG WNI
ANTAR KAB/KOTA/PROVINSI (DAERAH TUJUAN ) :
- Menyerahkan
SKPWNI ;
- Menyerahkan
KTP-el dan /KIA asli
·
PERPINDAHAN WNI KELUAR
WILAYAH NKRI :
- Mengisi
formulir permohonan pindah (F-1-03) ;
- Menyerahkan
KK,KTP-el/KIA asli
- Dinas
menyerahkan SKPLN
AKTA PENCATATAN KEMATIAN
PENERBITAN AKTA KEMATIAN ;
- Mengisi
formulir permohonan dan F2.01;
- Surat
keterangan kepala desa / lurah dan atau pencatatan kematian dari dokter /
paramedis ;
- KK dan
KTP yang bersangkutan ;
- Foto
copy KTP saksi 2 (dua) orang yang masih berlaku.
https://dispendukcapil.pasuruankab.go.id/pages-35-akta-pencatatan-kematian.html
AKTA PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
·
PENCATATAN AKTA
PERKAWINAN ;
- Mengisi
formulir permohonan dan F2.01 ;
- Fotocopy
KK dan KTP-el suami - istri ;
- Pas
fhoto bewarna ukuran 6x4 cm, calon suami istri berdampingan terbaru;
- Bagi
janda atau duda karena cerai mati, melampirkan akta kematian pasangan ;
- Bagi
Janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
·
PENCATATAN AKTA
PENCERAIAN ;
- Mengisi
Formulir permohonan dan F2.01
- Salinan
putusan pengadilan ;
- Kutipan
akta perkawinan ;
- KTP –el
pemohon ;
- KK
pemohon.
KARTU IDENTITAS ANAK
·
KARTU IDENTITAS ANAK ;
- Mengisi
formulir permohonan F-1.02
- Foto
copy Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua ;
- Foto
copy akta kelahiran ;
- Anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 3x4cm sebanyak 2 lbr ( latar biru tahun kelahiran genap – latar merah tahun kelahiran ganjil )
Komentar